Rabu, 27 April 2011

Bid'ah dalam Islam



Dalam kelompok masyarakat  tertentu tentang suatu perbuatan agama dengan mudah, bahwa hal itu merupakan bid’ah karena tidak pernah ada atau dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW., tetapi oleh pihak lain tidak menganggap sebagai bid’ah karena meskipun tidak ada pada zaman Nabi SAW tetapi telah ada dalil yang bersifat ‘am atau bukan termasuk ibadah mahdhah. Seperti tahlilan, baca Surat Yasin pada Malam Jum’ah atau malam nisfu Sya’ban dll. Oleh karena itu, disinilah pentingnya kita, memahami makna BID’AH.

Bid’ah (bahasa) yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. 

“Arti : Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah : 117]

Maksudnya = Allah yg mengadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Atau : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksud : memulai satu cara yg belum ada sebelumnya.
Bid’ah dalam Islam ada 2 (dua) macam :
[1] Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yg sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
[2]  Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan  Allah. Bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasar dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yg tdk disyari’atkan.
[b]. Bid’ah dalam bentuk menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifat tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[d]. Bid’ah yang bentuk menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban  untuk shiyam dan qiyamullail. Memang  shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususan dengan pembatasan waktu itu memerlukan suatu dalil.
HUKUM BID’AH
Segala bentuk bid’ah dalam Ad-Dien hukum ialah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, krn sesungguh mengadakan hal yang baru ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat”. [H.R. Abdu Daud, dan At-Tirmidzi--hadits hasan shahih].

Kullu bid'ati dholalatun (al-hadits)
“Setiap bentuk bid’ah itu adalah sesat”.
Maksudnya, bahwa setaip yang mengada-ada sesuatu yang dinisbahkan kepada Islam, padahal tidak ada dasar hukumnya (meskipun) yang bersifat ‘am sebagai rujukannya, maka itu sesat.
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan, bahwa bid’ah itu ada yang hasanah, kecuali perkataan sahabat Umar Bin Khattab r.a. tentang shalat Tarawih : “Sebaik-baik bid’ah ialah ini”, juga hal ini tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti halnya mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.
Nabi Muhammad SAW. pernah shalat Tarawih secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhir tidak bersama sahabat, karena ia khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah SAW masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Bin Khattab r.a. menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan meurpakan bid’ah dalam Ad-Dien.
Jadi akhirnya, hukum bid’ah itu :
1.        Wajib, seperti cara-cara untuk memelihara ilmu-ilmu agama.
2.        Sunnah, seperti pembangunan sekolah-sekolah atau sesuatu untuk kepentingan peningkatan pelaksanaan ibadah.
3.        Jaiz, seperti memperbanyak macam makanan dan pakaian.
4.        Haram, seperti dalam hal soal ibadah mahdhah.
(Kitab Subulus Salam,1991, Juz 1 hlm. 199)
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Amiiiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar